INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 200/Pdt.G/2025/PN Pso | MARKUS WERANGALU | 1.PT. TRINUSA ENERGY 2.KEPALA DESA TANAMAWAU 3.BPD DESA TANAMAWAU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 200/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah secara hukum sebidang tanah yang terletak di Padang Matangkoro Desa Tanamawau Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una-Una seluas 10.000 M2 (1 hektar), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Semula A.Samu, G.Werangalu, M.Koroke /sekarang PT.Trinusa Energy.
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Semula M.Tancewe, P.Koroke/sekarang Robinson Tamusu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: PT.Trinusa Energy.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : PT.Trinusa Energy.
Adalah milik Penggugat sesuai dengan Bukti Pembelian Tanah (Kwitansi) antara Penggugat dengan almarhum Posebuka Molente pada tahun 1993 seharga 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai Obyek Sengketa tanpa hak, tindakan Tergugat II yang menjual Obyek Sengketa kepada Tergugat I tanpa dasar Kepemilikan yang sah secara hukum dan tindakan Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat II melakukan Musyawarah Desa untuk menjual tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat I sehingga merugikan Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan Obyek Sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 12.000.000.000,- (Dua belas miliar rupiah), dengan rincian kerugian Materiil sebesar Rp 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah).
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
