Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Pso NATANAEL P., SH. AMIRUDIN Alias MING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/P.2.19.7/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATANAEL P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN Alias MING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat itu Saksi EFENDI ARISTAN sedang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir  Kab. Morowali, dan pada saat itu Saksi EFENDI ARISTAN mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali milik Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut, Saksi EFENDI ARISTAN kemudian menghubungi Saksi SERMA TAMRIN dan Saksi SERMA NASIR (Anggota Unit Intel Kodim 1311/Morowali) yang kebetulan sedang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, kemudian setelah itu pada sekitar pukul 20.30 Wita, Saksi EFENDI ARISTAN bersama dengan Saksi SERMA TAMRIN TOPPO dan Saksi SERMA NASIR mendatangi rumah yang dimaksud yaitu rumah Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, setelah berada di rumah Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, Saksi EFENDI ARISTAN melihat Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sedang berada di halaman rumahnya bersama dengan lelaki RAHMAT dan Saksi EFENDI ARISTAN kemudian menghampirinya dan Saksi katakan “kamu nama MING?”, dan Terdakwa AMIRUDIN Alias MING jawab “iya”, dan Saksi EFENDI ARISTAN kemudian meminta untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah berada di dalam rumah, Saksi EFENDI ARISTAN kemudian perkenalkan diri dari BNNK Morowali dan setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN katakan kepada Terdakwa AMIRUDIN Alias MING bahwa “ada sabu kamu punya?”, namun awalnya Terdakwa AMIRUDIN Alias MING katakan tidak ada namun karena merasa takut sehingga mengatakan “ada Saksi punya”, lalu kemudian menyuruh lelaki RAHMAT untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (dua puluh) bungkus plastik klip cetik berukuran kecil yang Terdakwa AMIRUDIN Alias MING simpan di dalam kotak kecil berwarna hijau di dalam kamar Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di bagian belakang dan membawa keluar di ruang tamu dan menyimpan dimeja ruang tamu tersebut, kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN di temani oleh Saksi SERMA TAMRIN dan Saksi SERMA NASIR kemudian mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dan juga mengamankan 1 (satu) buah kotak berukuran kecil berwarna hijau, dan juga 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN memanggil istri Terdakwa AMIRUDIN Alias MING yang sedang berada di dalam kamar pada saat itu dan memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AMIRUDIN Alias MING dan memberitahukan bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING akan dibawa ke Kantor BNNK Morowali, dan kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN bersama dengan Saksi SERMA TARMIN TAPPO dan Saksi SERMA NASIR kemudian membawa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING ke Kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki FIRMAN dengan cara membeli seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang mana lelaki FIRMAN datang mengantarkan sabu tersebut kepada Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali.
- Bahwa Terdakwa dalam membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk  sebagian Terdakwa jual dan juga untuk Terdakwa konsumsi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4524/NNF/X/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 50 (lima puluh)) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,5114 gram diberi Nomor barang Bukti 8908/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,9992 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa AMIRUDIN Alias MING, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat itu Saksi EFENDI ARISTAN sedang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir  Kab. Morowali, dan pada saat itu Saksi EFENDI ARISTAN mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali milik Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut, Saksi EFENDI ARISTAN kemudian menghubungi Saksi SERMA TAMRIN dan Saksi SERMA NASIR (Anggota Unit Intel Kodim 1311/Morowali) yang kebetulan sedang berada di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, kemudian setelah itu pada sekitar pukul 20.30 Wita, Saksi EFENDI ARISTAN bersama dengan Saksi SERMA TAMRIN TOPPO dan Saksi SERMA NASIR mendatangi rumah yang dimaksud yaitu rumah Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, setelah berada di rumah Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali, Saksi EFENDI ARISTAN melihat Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sedang berada di halaman rumahnya bersama dengan lelaki RAHMAT dan Saksi EFENDI ARISTAN kemudian menghampirinya dan Saksi katakan “kamu nama MING?”, dan Terdakwa AMIRUDIN Alias MING jawab “iya”, dan Saksi EFENDI ARISTAN kemudian meminta untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah berada di dalam rumah, Saksi EFENDI ARISTAN kemudian perkenalkan diri dari BNNK Morowali dan setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN katakan kepada Terdakwa AMIRUDIN Alias MING bahwa “ada sabu kamu punya?”, namun awalnya Terdakwa AMIRUDIN Alias MING katakan tidak ada namun karena merasa takut sehingga mengatakan “ada Saksi punya”, lalu kemudian menyuruh lelaki RAHMAT untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 50 (dua puluh) bungkus plastik klip cetik berukuran kecil yang Terdakwa AMIRUDIN Alias MING simpan di dalam kotak kecil berwarna hijau di dalam kamar Terdakwa AMIRUDIN Alias MING di bagian belakang dan membawa keluar di ruang tamu dan menyimpan dimeja ruang tamu tersebut, kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN di temani oleh Saksi SERMA TAMRIN dan Saksi SERMA NASIR kemudian mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dan juga mengamankan 1 (satu) buah kotak berukuran kecil berwarna hijau, dan juga 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN memanggil istri Terdakwa AMIRUDIN Alias MING yang sedang berada di dalam kamar pada saat itu dan memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AMIRUDIN Alias MING dan memberitahukan bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING akan dibawa ke Kantor BNNK Morowali, dan kemudian setelah itu Saksi EFENDI ARISTAN bersama dengan Saksi SERMA TARMIN TAPPO dan Saksi SERMA NASIR kemudian membawa Terdakwa AMIRUDIN Alias MING ke Kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4524/NNF/X/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
50 (lima puluh)) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,5114 gram diberi Nomor barang Bukti 8908/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,9992 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa AMIRUDIN Alias MING, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa AMIRUDIN Alias MING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya