| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa bernama Saudara ALDI (DPO) yang sedang berada di kota Palu, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saudara ALDI (DPO) apakah memiliki barang berupa narkotika jenis sabu, kemudian Saudara ALDI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa menuju Kab. Morowali Utara, selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa membuka paket berupa narkotika jenis sabu tersebut dan terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam gulungan tisu, kemudian Terdakwa mengambil sedikit dari 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5442/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9082 gram diberi nomor barang bukti 12851/2025/NNF yang disita dari NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111154/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 13 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG menunjukan hasil POSITIVE (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi SAHARUDDIN dan Saksi MOH. FARID LAPENTIRO melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara Saksi SAHARUDDIN dan Saksi MOH. FARID LAPENTIRO melakukan penyergapan dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi MOH. FARID LAPENTIRO menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas sofa, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di atas tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan di bawah meja ruang tamu Terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di atas kasur Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y717 warna hijau yang ditemukan di atas meja, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Saudara ALDI (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Morowali Utara guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5442/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9082 gram diberi nomor barang bukti 12851/2025/NNF yang disita dari NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111154/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 13 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG menunjukan hasil POSITIVE (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NURLAN DANANG SUPRIANTO Bin ARIF alias DANANG tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |