Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.Norteli Sumbagawe
2.Ita Irnayanti Tapehe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chery R. SetiawanPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1Norteli Sumbagawe
2Ita Irnayanti Tapehe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.173.018,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredit Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 72.173.018,- (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Belas Rupiah) belum termaksud biaya perkara.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat,    apabila Para Tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 156 di Lemboroma dengan Luas : 1.071 M2 Terletak di Desa Lemboroma, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 29 Agustus 2008 Atas Nama Masgun Loliwu (alm) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 164 di Korompeli dengan Luas : 4.841 M2 Terletak di Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 11 Maret 2014 Atas Nama Norteli Sumbagawe kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban Para Tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada Para Tergugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak