| Petitum Permohonan | 
				Mengabulkan Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Pemohon untuk  
seluruhnya;   
Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq  
Menteri Keuangan (Turut Termohon ) untuk Membayar Ganti Rugi kepada  
Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu  
Paling lambat 14 Hari Kerja;   
Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq  
Menteri Keuangan (Turut Termohon I ) untuk Membayar Kerugian immateril  
kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar  
rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;   
Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah  
Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan  
menyampaikan kepada Publik (masyarakat umum) bahwa telah keliru dan  
salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa  
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang  
18  
disangkakan dan didakwakan kepada Pemohon pada Publik yang dimuat  
dalam pemberitaan Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik  
yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Tengah dan 10 (Sepuluh)  
media/pers nasional.   
5.  
Atau :  
Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah  
Nihil.   
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini  
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).  |