| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Pso | REZA TORIO KAMBA, SH | I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-111/P.2.13/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdri SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------- Bahwa Terdakwa I MADE DWI MULIASTRA alias PAK DESI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdri SUKARI di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
