Petitum Permohonan |
1.   Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di atur pasal 76 E jo. pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, oleh POLSEK PAMONA UTARA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.   Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
5.   Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.   Menyatakan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian pada diri pemohon sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
7.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 |