| Dakwaan | 
				Pertama: 
----------Bahwa terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG dan saksi HARIANTO alias ANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan orang bernama REWO ASHARI alias REO dan DARMAWAN alias ICO (masih dalam daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yaitu  20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu bening dengan berat bersih / Netto 0,8 (nol koma delapan) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 286/Pid.B-Sita/2025/PN Pso tanggal 11 Juni 2025, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa H ANDI RIFALDI alias DAENG, dengan cara sebagai berikut : 
 - Bahwa berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG dan saksi HARIANTO alias ANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi HARIANTO alias ANTO di sebuah kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk KSU7 warna hitam dalam pengusaan terdakwa sedangkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) tempat minyak rambut merk Gatsby THC, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk Motorola Warna Hitam masing-masing dalam penguasaan saksi HARIANTO Alias ANTO  selanjutnya terdakwa dan saksi HARIANTO alias ANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
 
 - Bahwa adapun peran terdakwa adalah menjaga dan memantau situasi kos-kosan lalu menemui orang-orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menghubungi saksi HARIANTO Alias ANTO melalui HT (Handy Talkie) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan selanjutnya terdakwa menyuruh pembeli untuk menemui saksi HARIANTO alias ANTO didalam kos-kosan sambil terdakwa tetap berjaga diluar kos-kosan.
 
 - Bahwa narkotika jenis shabu tersebut disiapkan oleh orang yang bernama DARMAWAN alias ICO yang kemudian diantar dan diserahkan oleh orang yang bernama REWO ASHARI alias REO kepada saksi  HARIANTO alias ANTO untuk dijual atau diedarkan dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dengan kesepakatan apabila narkotika jenis shabu laku terjual maka saksi HARIANTO Alias ANTO mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya sedangkan terdakwa juga diperintahkan dan diberi tugas oleh DARMAWAN ALIAS ICO dengan kesepakatan diberikan upah sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap gram narkotika jenis shabu yang berhasil dijual oleh saksi HARIANTO alias ANTO.
 
 - Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, yang disita dari Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1060 (nol koma satu nol enam nol) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0010.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.05.25.230 tanggal 29 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - Bahwa perbuatan terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   
 
 
  
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------- 
  
Atau 
Kedua : 
----------Bahwa terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG dan saksi HARIANTO alias ANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan orang bernama REWO ASHARI alias REO dan DARMAWAN alias ICO (masih dalam daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu bening dengan berat bersih / Netto 0,8 (nol koma delapan) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 286/Pid.B-Sita/2025/PN Pso tanggal 11 Juni 2025, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa H ANDI RIFALDI alias DAENG, dengan cara sebagai berikut : 
 - Bahwa berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG dan saksi HARIANTO alias ANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi HARIANTO alias ANTO di sebuah kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk KSU7 warna hitam dalam pengusaan terdakwa sedangkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) tempat minyak rambut merk Gatsby THC, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk Motorola Warna Hitam masing-masing dalam penguasaan saksi HARIANTO Alias ANTO  selanjutnya terdakwa dan saksi HARIANTO alias ANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
 
 - Bahwa adapun peran terdakwa adalah menjaga dan memantau situasi kos-kosan lalu menemui orang-orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menghubungi saksi HARIANTO Alias ANTO melalui HT (Handy Talkie) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan selanjutnya terdakwa menyuruh pembeli untuk menemui saksi HARIANTO alias ANTO didalam kos-kosan sambil terdakwa tetap berjaga diluar kos-kosan.
 
 - Bahwa narkotika jenis shabu tersebut disiapkan oleh orang yang bernama DARMAWAN alias ICO yang kemudian diantar dan diserahkan oleh orang yang bernama REWO ASHARI alias REO kepada saksi  HARIANTO alias ANTO untuk dijual atau diedarkan dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dengan kesepakatan apabila narkotika jenis shabu laku terjual maka saksi HARIANTO Alias ANTO mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya sedangkan terdakwa juga diperintahkan dan diberi tugas oleh DARMAWAN ALIAS ICO dengan kesepakatan diberikan upah sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap gram narkotika jenis shabu yang berhasil dijual oleh saksi HARIANTO alias ANTO.
 
 - Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, yang disita dari Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1060 (nol koma satu nol enam nol) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0010.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.05.25.230 tanggal 29 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - Bahwa perbuatan terdakwa ANDI RIFALDI alias DAENG tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
 
 
  
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------  |