Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Pso MELKY KATILY Pemerintah RI Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MELKY KATILY
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual sebagaimana di maksud dalama pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12
tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. oleh Polres Morowali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya