Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. AYU SATRIATIN Alias AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/P.2.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU SATRIATIN Alias AYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

------------ Bahwa Terdakwa AYU SATRIATIN Alias AYU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Permatasari Desa Matansala , Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.35 Wita saat saksi Hartono Djalihu Alias Tono (berkas dalam penuntutan terpisah/splitzing) sedang dalam perjalanan dari Kab. Morowali menuju ke kota Palu kemudian Terdakwa mengirimkan pesan melalui media whatsapp kepada saksi Hartono Djalihu dengan mengatakan “P, OM, ADA KAH?” kemudian pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.07 Wita saat itu saksi Hartono Djalihu Alias Tono menjawab pesan terdakwa dengan mengatakan, “Perjalanan Dari Jemput Mobilnya Wabub Ini Bunda… Tunggumi Saya Sampai Baru Saya Hubungi Kita” kemudian saksi Hartono Djalihu mengirim pesan kembali “ok, kebetulan Murah Di Palu Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu) 1 Gram Full Lagi, Saya Mau Lihat Jagonya Kita Nanti Masoro Bunda”;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa mengirimkan pesan chat kepada saksi Hartono Djalihu Alias Tono dengan mengatakan “OM JADIKAH?” kemudian saksi Hartono Djalihu Alias Tono mengatakan “SABAR DULU, MASIH ADA URUSANKU”, lalu terdakwa menjawab “OKE, SAYA MANDI DULU” kemudian saksi Hartono Djalihu menjawab “NANTI SAYA YANG URUS TEMPAT, BARU SAYA HUBUNGI KAU” , setelah itu sekira pukul 18.30 Wita saksi Hartono Djalihu mengirimkan pesan kepada terdakwa dengan mengatakan “Saya sudah di penginapan Permata Sari di Kamar 2” kemudian terdakwa mengatakan “OTW SAYA PESAN DULU DRIVE” lalu terdakwa menuju ke penginapan Permata untuk menemui saksi Hartono Djalihu Alias Tono;
    • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya, saksi HARTONO DJALIHU alias TONO;
    • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.40 Wita saat terdakwa dan saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO sedang berada di penginapan Permata tepatnya di kamar nomor 2, saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO mengisi sabu ke dalam kaca pireks lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi Ryan Hasri Pratama dan saksi Ahmad Fayiet R. Sumese dengan disaksikan saksi masyarakat yaitu saksi Yeni Sandriyani melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai tepatnya di bawah Kasur, 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru di atas meja dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru ditemukan di genggaman tangan terdakwa kemudian 1 (satu) buah alat hisap bong para saksi penangkap temukan di dalam kamar mandi atas temuan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO di bawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
    • Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : BA/113/VI/KA/PB.01/2025/BNNK- Morowali pada hari senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pada pukul 10.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan Urine untuk uji narkoba terhadap AYU SATRIATIN yang bersangkutan positif/menggunakan narkoba;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2958/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh

 

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :

      • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5849 gram diberi nomor barang bukti 6850/2025/NNF

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,5344 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HARTONO DJALIHU dan AYU SATRIATIN dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa AYU SATRIATIN Alias AYU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di penginapan Permatasari Desa Matansala , Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 pada pukul 18.30 WITA, saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO menghubungi terdakwa mengabarkan bahwa terdakwa telah berada di penginapan Permatasari Kamar Nomor 2 Desa Matansala Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali;
    • Bahwa pada pukul 20.00 Wita saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO yang saat itu sudah berada di dalam kamar bersama terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
    • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.40 Wita saat terdakwa dan saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO sedang berada di penginapan Permata tepatnya di kamar nomor 2, saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO mengisi sabu ke dalam kaca pireks lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi Ryan Hasri Pratama dan saksi Ahmad Fayiet R. Sumese dengan disaksikan saksi masyarakat yaitu saksi Yeni Sandriyani melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai tepatnya di bawah Kasur, 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru di atas meja dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru ditemukan di genggaman tangan terdakwa kemudian 1 (satu) buah alat hisap bong para saksi penangkap temukan di dalam kamar mandi atas temuan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi HARTONO DJALIHU Alias TONO di bawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan;
    • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara saksi Hartono Djalihu Alias Tono memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pireks kemudian dimasukkan ke dalam salah satu pipet yang berukuran pendek setelah itu saksi

 

Hartono Djalihu Alias Tono memberikan terdakwa narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk digunakan, setelah itu terdakwa menggenggam macis gas/korek api dan pada saat kaca pireks sudah terpasang, terdakwa bakar dengan menggunakan macis, selanjutnya terdakwa menghisap sabu tersebut lalu sabu yang telah terdakwa hisap asapnya terdakwa keluarkan dari mulut dan hidung terdakwa;

    • Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk menenangkan pikiran Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
    • Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
    • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/214/IX/KA/PB/2025/BNNK-Morowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. AYU SATRIATIN Alias AYU dengan Kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori SEDANG dengan pola penggunaan dalam satu bulan, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : BA/113/VI/KA/PB.01/2025/BNNK- Morowali pada hari senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pada pukul 10.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan Urine untuk uji narkoba terhadap AYU SATRIATIN yang bersangkutan positif/menggunakan narkoba.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2958/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
      • 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5849 gram diberi nomor barang bukti 6850/2025/NNF

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,5344 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HARTONO DJALIHU dan AYU SATRIATIN dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127

ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya