Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa terdakwa MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di rumah saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin yang beralamat di Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Tawongan Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER, No. Rangka MH1JMB114PK05877, No. Mesin JMB1E1058619 milik saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK mendatangi rumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin yang beralamat di Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Tawongan dan bermalam dirumah tersebut;
- Bahwa yang ada dirumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin pada saat itu diantaranya adalah Muhamad Hirman Kapapu Alias Ivon, saksi Muhamad Riswan Kapapu Alias Wawan dan juga saks/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin;
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 01 juni 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa kemudian mengajak saksi Muhamad Hirman Kapapu Alias Ivon pergi ke ATM dengan tujuan untuk menarik uang dari ATM terdakwa, sehingga saksi Muhamad Hirman Kapapu pun mendampingi terdakwa pergi ke ATM;
- Bahwa sesampai di ATM, terdakwa kemudian secara berulang memasukkan Kartu ATM dan menginput PIN ATMnya namun gagal transaksi karena terdakwa lupa PIN ATMnya bahkan Kartu ATM terdakwa tersebut tertelan/masuk kedalam mesin ATM dan tidak bisa keluar lagi, sehingga terdakwa bersama saksi Muhamad Hirman Kapapu pun pulang kerumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin;
- Bahwa setelah kembali dari ATM, terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Genio No. Polisi DN 6704 ER milik saksi/korban yang saat itu baru datang di rumah tersebut dengan alasan terdakwa mau cabut uang, dengan menyampaikan kepada saksi/korban “pinjam dulu motor, mau cabut uang lewat aplikasi dana di toko Alfamidi depan Rumah Sakit” sehingga saksi/korban pun langsung memberikan kunci sepeda motornya tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa pun langsung membawa pergi motor milik saksi tersebut seorang diri menuju ke rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje (tersangka dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun 1 Desa Meko Kec. Pamona Barat Kab. Poso;
- Bahwa pada sekitar pukul 13.00 wita saksi/korban kemudian menghubungi terdakwa melalui Aplikasi Whats-Up dengan bertanya “so dimana ngana?, pe lama ngana bale ini” kemudian terdakwa menjawabnya “tunggu masih mau beli nasi kotak” sehingga saksi/korban pun menunggu terdakwa dirumah orang tua saksi/korban tersebut namun terdakwa tidak kunjung datang juga;
- Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kemudian tiba dirumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje lalu bertemu dan berbincang-bicang dengan saksi Wahyudi Pasali Alias Eje dan meminta tolong agar saksi Wahyudi Pasali Alias Eje membantu terdakwa memasarkan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER milik saksi/korban yang dibawah terdakwa tersebut, sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun menjawabnya dengan mengatakan “nanti dilihat, saya posting di wa atau di story” dan pada sekitar pukul 21.00 Wita, saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun memposting sepeda motor merk Honda Genio tersebut melalui aplikasi whats-upp (wa) menggunkan hp miliknya;
- Bahwa postingan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER yang dilakukan oleh saksi Wahyudi Pasali Alias Eje mealui aplikasi whats-upp (wa) menggunkan hp miliknya tersebut terlihat oleh saksi Marlin Yusman sehingga pada hari berikutnya yakni pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 06.0 wita saksi Marlin Yusman pun mendatangi rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje di Dusun 1 Desa Meko;
- Bahwa sesampainya saksi Marlin Yusman di rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, ia kemudian bertemu dengan saksi Wahyudi Pasali Alias Eje lalu bertanya dengan mengatakan “mana sepeda motor yang mo dijual, mana tuannya?” sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menjawabnya bahwa “sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER tersebut berada dalam rumah” sambil berjalan menuju kedalam rumah untuk memperlihatkan sepeda motor genio tersebut, selanjutnya mengatakan “pemiliknya ada di wc”;
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK keluar dari dalam WC lalu saksi Marlin Yusman bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini motor siapa?” kemudian terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ini motor saya” lalu saksi Marlin Yusman bertanya lagi dengan mengatakan “motor dijual harga berapa?” kemudian terdakwa menjawabnya lagi dengan mengatakan “motor dijual harga Rp. 5.000.000”, lalu saksi Marlin Yusman bertanya lagi dengan mengatakan “surat suratnya dimana?” kemudian dijawab lagi oleh terdakwa dengan mengatakan “surat-suratnya tabakar di Morowali dan sementara pengurusan surat kehilangan”, selanjutnya saksi Marlin Yusman meyampaikan kepada terdakwa bahwa ia hanya berani membayar motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jika surat suratnya sudah selesai pengurusan maka akan ditambahkan pembayaran motor tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika terdakwa setuju maka pembayaran motor akan dibayarkan dirumah saksi Marlin Yusman, dan atas usulan/penawaran saksi Marlin Yusman tersebut terdakwa pun menyetujuinya;
- Bahwa dalam perjalanan terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menuju ke rumah saksi Marlin Yusman mengantarkan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER tersebut untuk dijual, terdakwa kemudian menghubungi dan memberitahu saksi/korban tentang keberadaannya bahwa “sekarang di sekitar desa tambarana serta mengirim fotonya beserta foto sepeda motor genio milik saksi/korban, sehingga saksi/korban menjawab pesan terdakwa tersebut dengan mengatakan “kamari jo dilawanga bawa kamari itu motor” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “iyo somo kasitu sekitar jam 10 sampe situ” sehingga saksi/korban pun menunggu kedatangan terdakwa untuk mengembalikan sepeda Motornya tersebut namun setelah saksi/korban menunggu ternyata terdakwa tidak juga datang ke rumah orang tua saksi/korban membawa pulang sepeda motor milik saksi/korban melainkan melanjutkan perjalanannya bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menuju ke rumah saksi Marlin Yusman membawa sepeda motor honda genio tersebut, dan menjualnya kepada saksi Marlin Yusman dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan disaksikan oleh saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, setelah itu terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun langsung pulang kerumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje;
- Bahwa sesampainya terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje di rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, terdakwa pun membagi uang hasil penjualan motor honda genio warna coklat tersebut dimana terdakwa memberikan kepada saksi Wahyudi Pasali Alias Eje sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “ini untuk kamu uang ba jual motor” dan sisanya sebesar Rp. 2.800.000 terdakwa pegang atau kuasai, namun pada sekira pukul 21.00 wita terdakwa kemudian memanggil saksi Wahyudi Pasali Alias Eje dengan mengatakan “sini dulu, saya pinjam dulu uangmu lima ratus ribu nanti saya ganti uangmu 2 juta dan tukar motormu dengan motor RX KING” sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje tersebut, saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE-II
------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama diatas, MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER, No. Rangka MH1JMB114PK05877, No. Mesin JMB1E1058619 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK mendatangi rumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin yang beralamat di Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Tawongan dan bermalam dirumah tersebut;
- Bahwa yang ada dirumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin pada saat itu diantaranya adalah Muhamad Hirman Kapapu Alias Ivon, saksi Muhamad Riswan Kapapu Alias Wawan dan juga saks/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin;
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 01 juni 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa kemudian mengajak saksi Muhamad Hirman Kapapu Alias Ivon pergi ke ATM dengan tujuan untuk menarik uang dari ATM terdakwa, sehingga saksi Muhamad Hirman Kapapu pun mendampingi terdakwa pergi ke ATM;
- Bahwa sesampai di ATM, terdakwa kemudian secara berulang memasukkan Kartu ATM dan menginput PIN ATMnya namun gagal transaksi karena terdakwa lupa PIN ATMnya bahkan Kartu ATM terdakwa tersebut tertelan/masuk kedalam mesin ATM dan tidak bisa keluar lagi, sehingga terdakwa bersama saksi Muhamad Hirman Kapapu pun pulang kerumah orang tua saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin;
- Bahwa setelah kembali dari ATM, terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Genio No. Polisi DN 6704 ER milik saksi/korban yang saat itu baru datang di rumah tersebut dengan alasan terdakwa mau cabut uang, dengan menyampaikan kepada saksi/korban “pinjam dulu motor, mau cabut uang lewat aplikasi dana di toko Alfamidi depan Rumah Sakit” sehingga saksi/korban pun langsung memberikan kunci sepeda motornya tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa pun langsung membawa pergi motor milik saksi tersebut seorang diri menuju ke rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje (tersangka dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun 1 Desa Meko Kec. Pamona Barat Kab. Poso;
- Bahwa pada sekitar pukul 13.00 wita saksi/korban kemudian menghubungi terdakwa melalui Aplikasi Whats-Up dengan bertanya “so dimana ngana?, pe lama ngana bale ini” kemudian terdakwa menjawabnya “tunggu masih mau beli nasi kotak” sehingga saksi/korban pun menunggu terdakwa dirumah orang tua saksi/korban tersebut namun terdakwa tidak kunjung datang juga;
- Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa kemudian tiba dirumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje lalu bertemu dan berbincang-bicang dengan saksi Wahyudi Pasali Alias Eje dan meminta tolong agar saksi Wahyudi Pasali Alias Eje membantu terdakwa memasarkan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER milik saksi/korban yang dibawah terdakwa tersebut, sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun menjawabnya dengan mengatakan “nanti dilihat, saya posting di wa atau di story” dan pada sekitar pukul 21.00 Wita, saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun memposting sepeda motor merk Honda Genio tersebut melalui aplikasi whats-upp (wa) menggunkan hp miliknya;
- Bahwa postingan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER yang dilakukan oleh saksi Wahyudi Pasali Alias Eje mealui aplikasi whats-upp (wa) menggunkan hp miliknya tersebut terlihat oleh saksi Marlin Yusman sehingga pada hari berikutnya yakni pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 06.0 wita saksi Marlin Yusman pun mendatangi rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje di Dusun 1 Desa Meko;
- Bahwa sesampainya saksi Marlin Yusman di rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, ia kemudian bertemu dengan saksi Wahyudi Pasali Alias Eje lalu bertanya dengan mengatakan “mana sepeda motor yang mo dijual, mana tuannya?” sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menjawabnya bahwa “sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER tersebut berada dalam rumah” sambil berjalan menuju kedalam rumah untuk memperlihatkan sepeda motor genio tersebut, selanjutnya mengatakan “pemiliknya ada di wc”;
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa MUH FAUZI RISKIYADI Alias UJE Alias MADING Alias MUJI Alias ADI Alias UCIK keluar dari dalam WC lalu saksi Marlin Yusman bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini motor siapa?” kemudian terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ini motor saya” lalu saksi Marlin Yusman bertanya lagi dengan mengatakan “motor dijual harga berapa?” kemudian terdakwa menjawabnya lagi dengan mengatakan “motor dijual harga Rp. 5.000.000”, lalu saksi Marlin Yusman bertanya lagi dengan mengatakan “surat suratnya dimana?” kemudian dijawab lagi oleh terdakwa dengan mengatakan “surat-suratnya tabakar di Morowali dan sementara pengurusan surat kehilangan”, selanjutnya saksi Marlin Yusman meyampaikan kepada terdakwa bahwa ia hanya berani membayar motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jika surat suratnya sudah selesai pengurusan maka akan ditambahkan pembayaran motor tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika terdakwa setuju maka pembayaran motor akan dibayarkan dirumah saksi Marlin Yusman, dan atas usulan/penawaran saksi Marlin Yusman tersebut terdakwa pun menyetujuinya;
- Bahwa dalam perjalanan terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menuju ke rumah saksi Marlin Yusman mengantarkan sepeda motor merk Honda Genio warna cokelat No. Polisi DN 6704 ER tersebut untuk dijual, terdakwa kemudian menghubungi dan memberitahu saksi/korban tentang keberadaannya bahwa “sekarang di sekitar desa tambarana serta mengirim fotonya beserta foto sepeda motor genio milik saksi/korban, sehingga saksi/korban menjawab pesan terdakwa tersebut dengan mengatakan “kamari jo dilawanga bawa kamari itu motor” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “iyo somo kasitu sekitar jam 10 sampe situ” sehingga saksi/korban pun menunggu kedatangan terdakwa untuk mengembalikan sepeda Motornya tersebut namun setelah saksi/korban menunggu ternyata terdakwa tidak juga datang ke rumah orang tua saksi/korban membawa pulang sepeda motor milik saksi/korban melainkan melanjutkan perjalanannya bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje menuju ke rumah saksi Marlin Yusman membawa sepeda motor honda genio tersebut, dan menjualnya kepada saksi Marlin Yusman dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan disaksikan oleh saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, setelah itu terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun langsung pulang kerumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje;
- Bahwa sesampainya terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje di rumah saksi Wahyudi Pasali Alias Eje, terdakwa pun membagi uang hasil penjualan motor honda genio warna coklat tersebut dimana terdakwa memberikan kepada saksi Wahyudi Pasali Alias Eje sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “ini untuk kamu uang ba jual motor” dan sisanya sebesar Rp. 2.800.000 terdakwa pegang atau kuasai, namun pada sekira pukul 21.00 wita terdakwa kemudian memanggil saksi Wahyudi Pasali Alias Eje dengan mengatakan “sini dulu, saya pinjam dulu uangmu lima ratus ribu nanti saya ganti uangmu 2 juta dan tukar motormu dengan motor RX KING” sehingga saksi Wahyudi Pasali Alias Eje pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Wahyudi Pasali Alias Eje tersebut, saksi/korban Ahmad Syahril Alias Wiwin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |