Tergugat |
No | Nama | 1 | ANDI HERMAN SYAH, S.H, M.H, | 2 | KOMANG INDRA KUSUMA | 3 | ADI | 4 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,C.Q PRESIDEN RI,C.Q KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH, C.Q KEPALA KEPOLISIAN RESOR MOROWALI | 5 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,C.Q PRESIDEN RI, C.Q KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH | 6 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, C.Q PRESIDEN RI, C.Q KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dalam memaksakan Laporan Polisi ditingkatkan pada proses penyidikan terkait penyorobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Penggugat padahal Pelapor tidak memliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakkan Tergugat I dengan melibatkan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya atas nama institusi Reskrim memberikan rasa takut dengan bertindak secara tidak adil dan diskriminatif terhadap hak asasi manusia terlapor yaitu hak keperdataan berupa hak milik tanah Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tindakkan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangannya atas nama institusi Reskrim dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan rasa takut dengan bertindak secara tidak adil dan diskriminatif terhadap hak asasi manusia terlapor yaitu hak keperdataan berupa hak milik tanah Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tindakkan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan fungsinya untuk memberikan pengawasan terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dalam melakukan tugas Kepolisian sehingga menyalahgunakan kewenangannya atas nama institusi Reskrim dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan rasa takut dengan bertindak secara tidak adil dan diskriminatif terhadap terhadap hak asasi manusia terlapor yaitu hak keperdataan berupa hak milik tanah Penggugat ;
- Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk memberikan Sanksi Berat kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materil dan Immateril kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu kerugian :
KERUGIAN MATERIL ;
Bahwa Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat mengelolah tanah milinya, sehingga kerugian materil yang dialami Penggugat dihitung dengan nilai uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
KERUGIAN MATERIL ;
Bahwa Penggugat mengalami kerugian karena setiap hari dihantui rasa takut sehingga mengganggu kesehatan psikis dan jasmani Penggugat, sehingga Penggugat meminta ganti kerugian dengan uang tunai sebesarRp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksakan putusan ini dengan baik, dan ditanggung oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, dan untuk pelaksanaanya bila perlu menggunakan alat kekuasaan Negara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |