Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH 1.MUTMAINNAH I. TATUWO
2.MOH. MA'AMZYAH I. TATUWO
3.AFANDI UMONIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-760/P.2.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTMAINNAH I. TATUWO[Penahanan]
2MOH. MA'AMZYAH I. TATUWO[Penahanan]
3AFANDI UMONIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa I MUTMAINNAH I. TATUWO Alias MUTIA (selanjutnya disebut terdakwa I Mutmainnah) bersama terdakwa II MOH. MA’AMZYAH I. TATUWO dan terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI, secara berturut-turut, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.07 Wita, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Pukul 11.50 Wita dan pada hari sabtu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 12.27 Wita, atau setidaknya pada beberapa waktu dalam bulan agustus sampai pada bulan September 2023, bertempat di Showroom Metro Full yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi/korban RUSTAM untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha varian N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526 nomor mesin : G3E4E-1739530, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda varian CRF warna hitam dengan Nomor Polisi DN 4724 IM nomor rangka: MH1KD1119KK072570 nomor mesin : KD11E-1071881, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda varian Scoopy warna krem coklat dengan Nomor Polisi DN 4244 RG nomor rangka : MH1JM0113MK326198 nomor mesin : JM01E-1325008. Kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.07 Wita, terdakwa I MUTMAINNAH datang ke Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, berpura-pura untuk meminjam sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526, nomor mesin : G3E4E-1739530 selama 4 hari dengan membayar uang sewa kepada saksi/korban sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa niat terdakwa I MUTMAINNAH tersebut akhirnya disetujui oleh saksi/korban namun sebelum terdakwa I MUTMAINNAH membawah sepeda motor tersebut saksi/korban meminta agar terdakwa 1 MUTMAINNAH berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya sebagai syarat pinjam sewa sepeda motor di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa I MUTMAINNAH diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban selanjutnya terdakwa I MUTMAINNAH membayar uang sewa sepeda motor tersebut sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kemudian membawa sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut ke rumahnya;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut telah berada dirumah terdakwa I MUTMAINNAH, keesokan harinya terdakwa I MUTMAINNAH kemudian menghubungi sdr. ERVAN Alias EPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menggadai sepeda motor tersebut, dan pada hari itu juga di sore hari  terdakwa I MUTMAINNAH kemudian bertemu dengan sdr. ERVAN di depan Kantor Bupati Poso dengan tujuan memperlihatkan dan menawarkan sepeda motor Honda N-Max tersebut;
  • Bahwa setelah sdr ERVAN melihat kondisi sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, ia pun menyetujui niat terdakwa I MUTMAINNAH untuk menerima gadai sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) cash dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di transfer melalui rekening.
  • Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi sdr ERVAN lewat Aplikasi WhatsApp yang saat itu sedang berada di kota Palu untuk meminta tambahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan syarat jika terdakwa I MUTMAINNAH tidak menebusnya selama 1 bulan maka sepeda motor N-Max tersebut dianggap terjual putus, sehingga sdr Ervan pun menyetujui lalu mentransfer uang pembelian ke rekening terdakwa I MUTMINNAH;
  • Bahwa setelah sdr Ervan mentransfer uang pembelian sepeda motor N-Max tersebut ke rekening terdakwa I MUTMAINNAH, sekitar 2 hari kemudian sdr Ervan kembali dari Palu ke Poso dan langsung menuju kerumah terdakwa I MUTMAINNAH di Kel. Kasintuwu Kec. Poso kota utara Kab. Poso. Setibanya dirumah terdakwa I MUTMAINNAH, sdr Ervan kemudian bertemu dengan terdakwa I MUTMAINNAH dan sdr Ervan pun langsung mengambil sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DN 3435 UE tersebut dan kemudian menghubungi Sdr. THOLIB (belum diketahui keberadaannya) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan pada saat itu juga Sdr THOLIB menyetujui dan langsung mentransfer uang ke rekening sdr Ervan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan syarat sdr Ervan membawa dan menitipkan sepada motor tersebut di Lembomawo sehingga sdr Ervan pun langsung membawa sepeda motor N-Max tersebut ke rumah temannya yakni sdr M. HASANI alias PAPA NOVAL di Kel. Lembomawo Kec. Poso kota selatan Kab. Poso untuk dititipkan dan setelah dititipkan, sepeda motor N-Max tersebut kemudian diambil oleh Sdra. THOLIB dan hingga saat ini sdr THOLIB dan  sepeda motor N-Max tersebut belum diketahui keberadaannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa untuk kejadian yang kedua dilakukan terdakwa I MUTMAINNAH dengan cara datang lagi ke Showroom Metro Full pada tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 14.16 Wita kembali berusaha memperoleh sepeda motor milik saksi/ korban Rustam dengan dalih pinjam sewa sepeda motor Yamaha Fino DN 5370 IU selama 3 hari untuk dipakai oleh adiknya dengan membayar uang sewa dan tanpa jaminan KTP.
  • Bahwa kemudian untuk kejadian yang ketiga dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, terdakwa I MUTMAINNAH datang lagi untuk menyewa 1 unit speda motor Mio Fino DN 6119 PK dengan dalih sepeda motor yang akan dipinjam sewa tersebut nantinya akan dipakai/digunakan oleh adik perempuanya, sehingga saksi/korban Rustam pun memberikan sepeda motor Mio Fino tersebut tanpa jaminan akan tetapi hanya uang sewa saja selama 3 hari, kemudian pada sekitar pukul 11.50 wita, terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi saksi/korban Rustam dan memberitahu bahwa ia akan menyewa lagi 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM. Yang kemudian datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung terdakwa I yakni terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada saksi/korban bahwa ia akan memakai/menggunakan sepeda motor Honda CRF tersebut;
  • Bahwa niat terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa II MA’AMZYAH  tersebut pun disetujui oleh saksi/korban Rustam namun dengan syarat agar terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 hari pun sebesar Rp 5.20.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterima oleh saksi/korban Rustam dari terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO;
  • Bahwa setelah uang sewa sepeda motor CRF tersebut diserahkan terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO kepada saksi/korban Rustam, selanjutnya terdakwa II MA’AMZYAH membawa sepeda motor CRF tersebut kerumahnya di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso kota utara Kab Poso;
  • Bahwa ketika sepeda motor CRF tersebut telah berada dirumah terdakwa I MUTMAINNAH dan terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa I MUTMAINNAH pun langsung menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memberi tahu bahwa terdakwa I mau menggadai satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada sdr RIDWAN BAUDA agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian terdakwa I tersebut sdr RIDWAN BAUDA pun menyetujuinya;
  • Bahwa setelah sdr RIDWAN BAUDA (terdakwa dalam berkas terpisah) mendengar penyampaian dari terdakwa I MUTMAINNAH, tak lama kemudian sdr RIDWAN BAUDA pun menghubungi sdr WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui via telepon dan memberitahukan bahwa terdakwa I MUTMAINNA hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian sdr RIDWAN BAUDA pun mendatangi sdr WILDAN MADENGKE dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso kota Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda CRF tersebut dirumah terdakwa I MUTMAINNAH yang beralamat di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso kota utara Kab. Poso, sehingga sdr WILDAN MADENGKE pun  menghubungi terdakwa I MUTMAINNAH via telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian sdr RIDWAN BAUDA tersebut dan terdakwa I MUTMAINNAH pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dangan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu sdr WILDAN MADENGKE bersama sdr RIDWAN BAUDA pun pergi kerumah terdakwa I mengambil dan membawa sepeda motor tersebut untuk dicarikan penerima gadai;  
  • Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Wita Sdr. WILDAN MADENGKE dan sdr RIDWAN BAUDA (mereka terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan sdr PONO CITRO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) /disamping Polres Poso lalu Sdr WILDAN MADENGKE menawarkan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tersebut untuk dijual kepada sdr PONO CITRO dengan harga Rp. 15. 000.000,-(lima belas juta rupiah) akan tetapi sdr PONO CITRO tidak meresponnya sehingga sdr WILDAN MADENGKE bersama sdr RIDWAN BAUDA pun membawa sepeda motor merk Honda CRF tersebut kembali kerumah terdakwa I MUTMAINNAH;
  • Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita sdr WILDAN MADENGKE kembali  membawa sepeda motor tersebut kerumah sdr PONO CITRO yang beralamatkan di Desa Lanto jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada sdr PONO CITRO dengan harga Rp. 13.300.000,-. dan saudara PONO CITRO pun menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi sdr WILDAN MADENGKE sengaja memberitahu terdakwa I MUTMAINNA melalui telepon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga terdakwa I MUTMAINNAH pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga sdra. WILDAN MADENGKE mengantarkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa I MUTMAINNAH kemudian  terdakwa I memberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. WILDAN MADENGKE;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan sdr PONO CITRO (terdakwa dalam berkas terpisah) kurang lebih selama 3 minggu selanjutnya sdr  PONO CITRO menjualnya lagi melalui perantaraan sdr  AHMAT Alias MAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga yang sama yaitu Rp. 13.300.000,-(tiga belas juta rupiah) kepada orang yang menurut sdr AHMAT tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
  • Bahwa sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut dikembalikan oleh sdr PONO CITRO bersama sdr AHMAD (mereka terdakwa dalam berkas terpisah) kepada saksi/korban Rustam yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya untuk kejadian terakhir dilakukan terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 12.27 Wita dengan cara awalnya terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi saksi/korban Rustam dan memberitahu bahwa ia (terdakwa I MUTMAINNAH) mau lagi menyewa 1 (satu) unit sepeda motor selama 5 (lima) hari dan yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI, dan saksi/korban pun menyetujui niat terdakwa I tersebut, sehingga pada saat itu juga terdakwa I MUTMAINNAH langsung menyuruh terdakwa III AFANDI UMONIA yang saat itu bersamanya untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso. Sesampainya di Showroom Metro Full, terdakwa III AFANDI UMONIA kemudian menemui saksi/korban kemudian saksi/korban pun meminta jaminan KTP dan mengambil gambar (foto) terdakwa III yang berdiri disamping sepeda motor merk Honda Scoopy yang akan di sewa tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban Rustam selanjutnya saksi/korban pun meneyerahkan sepeda motor tersebut beserta kunci dan STNK kepada terdakwa III kemudian terdakwa III AFANDI UMONIA pun membawa sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut ke rumah terdakwa I MUTMAINNAH ;
  • Bahwa berselang sehari setelah penjualan sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut kepada sdr PONO CITRO, terdakwa I MUTMAINNAH kembali lagi menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memberi tahu kalau terdakwa I mau lagi menggadai satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan meminta tolong lagi agar sdr RIDWAN BAUDA mencari orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian terdakwa I tersebut sdr RIDWAN BAUDA pun kembali lagi menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian sdr RIDWAN BAUDA pada hari itu juga kembali lagi mendatangi sdr WILDAN MADENGKE dirumahnya yang beralamat di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso kota Kab. Poso dengan mengendarai sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan Nomor Polisi DN 4244 RG dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik teman terdakwa I MUTMAINNAH yang mau digadai sehingga  sdr WILDAN MADENGKE pun berusaha memastikan apa yang disampaikan oleh sdr RIDWAN BAUDA dengan cara menghubungi terdakwa I MUTMAINNAH melalui via telepon dan menanyakan apakah benar apa yang dikatakan oleh sdr RIDWAN BAUDA tersebut kemudian terdakwa I MUTMAINNAH membenarkan bahwa satu unit sepeda motor tersebut merupakan milik temannya dan akan digadai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga terdakwa I MUTMAINNAH mengirimkan gambar satu buah KTP melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada keesokan harinya yakni pada sekitar jam 09.00 wita Sdr. WILDAN MADENGKE kemudian menghubungi sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui telepon dangan maksud untuk menggadaikan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna cream coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG tersebut tidak lama kemudian Sdr. WILDAN MADENGKE Alias IDANK bersama dengan Sdra. RIWAN BAUDA Alias WAWAN datang dengan berboncengan menemui sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN yang saat itu sedang berada di Belakang RSUD Poso, dengan membawa dan menunjukkan satu buah KTP sambil mengatakan bahwa KTP tersebut merupakan pemilik sepeda motor merk Honda SCOOPY tersebut dan setelah itu sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN pun menyetujui dan langsung memenyerahkan uang gadai  sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdra. WILDAN MADENGKE dengan kesepakatan bahwa dalam jangka 1 (satu) bulan maka sepeda motor tersebut akan di tebus;
  • Bahwa setelah Sdr. WILDAN MADENGKE bersama dengan Sdra. RIWAN BAUDA berhasil menggadai sepeda motor merk Honda SCOOPY tersebut pada sore harinya Sdr. WILDAN MADENGKE dan Sdr. RIDWAN BAUDA pun kembali ke rumah terdakwa I MUTMAINNAH untuk mengantarkan uang hasil gadai sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa I memberikan uang sebagai upah menggadai sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. WILDAN MADENGKE dan Sdr. RIDWAN BAUDA (Mereka terdakwa dalam berkas terpisah);
  • Selanjutnya bahwa setelah sepeda motor merk Honda SCOOPY warna cream coklat tersebut berada dalam penguasaan sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN (terdakwa dalam berkas terpisah) selama 1 (satu) minggu, sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN pun menjualnya lagi kepada sdr sdr AHMAT Alias MAT (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN datang kerumah sdr AHMAT yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dengan mengendarai sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG kemudian menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdr AHMAT dengan alasan  bahwa istrinya sekarang lagi sakit sehingga sepeda motor tersebut hendak dijual untuk biaya pengobatan istrinya yang lagi sakit tersebut;
  • Bahwa atas tawaran sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN tersebut maka sdr AHMAT pun menyetujui dan membayar harga pembelian sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG tersebut  sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat tersebut dalam penguasaan sdr AHMAT, selanjutnya sdr AHMAT pun menjualnya kembali kepada orang yang menurutnya ia  tidak kenal sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH dan terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupian)

Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------

ATAU

KE-II

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama diatas, terdakwa I MUTMAINNAH I. TATUWO Alias MUTIA bersama terdakwa II MOH. MA’AMZYAH I. TATUWO dan terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI, secara berturut-turut, melakukan beberpa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526 nomor mesin : G3E4E-1739530, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nomor Polisi DN 4724 IM nomor rangka: MH1KD1119KK072570 nomor mesin : KD11E-1071881, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna krem coklat dengan Nomor Polisi DN 4244 RG nomor rangka : MH1JM0113MK326198 nomor mesin : JM01E-1325008 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi/korban Rustam yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.07 Wita, terdakwa I MUTMAINNAH I. TATUWO Alias MUTIA datang ke Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, untuk meminjam sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526, nomor mesin : G3E4E-1739530 selama 4 hari dengan membayar uang sewa kepada saksi/korban sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  •  Bahwa niat terdakwa I MUTMAINNAH tersebut akhirnya disetujui oleh saksi/korban namun sebelum terdakwa I membawah sepeda motor tersebut saksi/korban meminta agar terdakwa 1 MUTMAINNAH berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya sebagai syarat pinjam sewa sepeda motor di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa I MUTMAINNAH diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban selanjutnya terdakwa I membayar uang sewa sepeda motor tersebut sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kemudian membawa sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut ke rumahnya;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut telah berada dirumah terdakwa I MUTMAINNAH, keesokan harinya terdakwa I MUTMAINNAH kemudian menghubungi sdr. ERVAN Alias EPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menggadai sepeda motor tersebut, dan pada hari itu juga di sore hari  terdakwa I MUTMAINNAH kemudian bertemu dengan sdr. ERVAN di depan Kantor Bupati Poso dengan tujuan memperlihatkan dan menawarkan sepeda motor N-Max tersebut;
  • Bahwa setelah sdr ERVAN melihat kondisi sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, ia pun menyetujui niat terdakwa I MUTMAINNAH untuk menerima gadai sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) chas dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di transfer melalui rekening.
  • Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi sdr ERVAN lewat Aplikasi WhatsApp yang saat itu sedang berada di kota Palu untuk meminta tambahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan syarat jika terdakwa I MUTMAINNAH tidak menebusnya selama 1 bulan maka sepeda motor N-Max tersebut dianggap terjual putus, sehingga sdr Ervan pun menyetujui lalu mentransfer uang pembelian ke rekening terdakwa I MUTMINNAH;
  • Bahwa setelah sdr Ervan (terdakwa dalam berkas terpisah) mentransfer uang pembelian sepeda motor N-Max tersebut ke rekening terdakwa I MUTMAINNAH, sekitar 2 hari kemudian sdr Ervan kembali dari Palu ke Poso dan langsung menuju kerumah terdakwa I MUTMAINNAH di Kel. Kasintuwu Kec. Poso kota utara Kab. Poso. Setibanya dirumah terdakwa I MUTMAINNAH, sdr Ervan kemudian bertemu dengan terdakwa I MUTMAINNAH dan sdr Ervan pun langsung mengambil sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DN 3435 UE tersebut dan kemudian menghubungi Sdr. THOLIB (belum diketahui keberadaannya) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan pada saat itu juga Sdr THOLIB menyetujui dan langsung mentransfer uang ke rekening sdr Ervan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan syarat sdr Ervan membawa dan menitipkan sepada motor tersebut di Lembomawo sehingga sdr Ervan pun langsung membawa sepeda motor N-Max tersebut ke rumah temannya yakni sdr M. HASANI alias PAPA NOVAL di Kel. Lembomawo Kec. Poso kota selatan Kab. Poso untuk dititipkan dan setelah dititipkan, sepeda motor N-Max tersebut kemudian diambil oleh Sdra. THOLIB dan hingga saat ini sdr THOLIB dan  sepeda motor N-Max tersebut belum diketahui alamat keberadaannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa untuk kejadian yang kedua dilakukan terdakwa I MUTMAINNAH dengan cara datang lagi ke Showroom Metro Full pada tanggal 30 agustus 2023 sekira pukul 14.16 wita dengan alasan pinjam sewa sepeda motor Yamaha Fino DN 5370 IU selama 3 hari untuk dipakai oleh adiknya dengan membayar uang sewa dan tanpa jaminan KTP namun sepeda motor tersebut telah didapatkan kembali oleh saksi/korban Rustam;
  • Bahwa kemudian untuk kejadian yang ketiga dilakukan dengan cara pada hari kamis tanggal 31 agustus 2023 sekitar pukul 09.30 wita, terdakwa I MUTMAINNAH datang lagi untuk menyewa 1 unit speda motor Mio Fino DN 6119 PK dengan alasan sepeda motor yang akan dipinjam sewa tersebut nantinya akan dipakai/digunakan oleh adik perempuanya, sehingga saksi/korban Rustam pun memberikan sepeda motor Mio Fino tersebut tanpa jaminan akan tetapi hanya uang sewa saja selama 3 hari, kemudian pada sekitar pukul 11.50 wita, terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi saksi/korban Rustam dan memberitahu bahwa ia akan menyewa lagi 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM namun yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung terdakwa I yakni terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada saksi/korban bahwa ia akan memakai/menggunakan sepeda motor Honda CRF tersebut;
  • Bahwa niat terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa II MA’AMZYAH  tersebut pun disetujui oleh saksi/korban Rustam namun dengan syarat agar terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 hari pun sebesar Rp 5.20.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterimah oleh saksi/korban Rustam dari terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO;
  • Bahwa setelah uang sewa sepeda motor CRF tersebut diserahkan terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO kepada saksi/korban Rustam selanjutnya terdakwa II MA’AMZYAH membawa sepeda motor CRF tersebut kerumahnya di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso kota utara Kab Poso;
  • Bahwa ketika sepeda motor CRF tersebut telah berada dirumah terdakwa I MUTMAINNAH dan terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita terdakwa I MUTMAINNAH pun langsung menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memberi tahu bahwa ia (terdakwa I) mau menggadai satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada sdr RIDWAN BAUDA agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian terdakwa I tersebut sdr RIDWAN BAUDA pun menyetujuinya;
  • Bahwa setelah sdr RIDWAN BAUDA (terdakwa dalam berkas terpisah) mendengar penyampaian dari terdakwa I MUTMAINNAH, tak lama kemudian sdr RIDWAN BAUDA pun menghubungi sdr WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui Via telpon dan memberitahukan bahwa terdakwa I MUTMAINNA hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian sdr RIDWAN BAUDA pun mendatangi sdr WILDAN MADENGKE dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso kota Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda CRF tersebut dirumah terdakwa I MUTMAINNAH yang beralamat di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso kota utara Kab. Poso, sehingga sdr WILDAN MADENGKE pun  menghubungi terdakwa I MUTMAINNAH melalui via telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian sdr RIDWAN BAUDA tersebut dan terdakwa I MUTMAINNAH pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dangan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu sdr WILDAN MADENGKE bersama sdr RIDWAN BAUDA pun pergi kerumah terdakwa I mengambil dan membawa sepeda motor tersebut untuk dicarikan penerima gadai; 
  • Bahwa pada sekitar pukul 16.00 wita Sdr. WILDAN MADENGKE dan sdr RIDWAN BAUDA (mereka terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan sdr PONO CITRO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) /disamping Polres Poso lalu Sdr WILDAN MADENGKE menawarkan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tersebut untuk dijual kepada sdr PONO CITRO dengan harga Rp. 15. 000.000,-(lima belas juta rupiah) akan tetapi sdr PONO CITRO tidak meresponnya sehingga sdr WILDAN MADENGKE bersama sdr RIDWAN BAUDA pun membawa sepeda motor merk Honda CRF tersebut kembali kerumah terdakwa I MUTMAINNAH;
  • Bahwa pada sekitar pukul 19.00 wita sdr WILDAN MADENGKE kembali  membawa sepeda motor tersebut kerumah sdr PONO CITRO yang beralamatkan di Desa Lanto jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada sdr PONO CITRO dengan harga Rp. 13.300.000,-. dan saudara PONO CITRO pun menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi sdr WILDAN MADENGKE sengaja memberitahu terdakwa I MUTMAINNA melalui telfon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga terdakwa I MUTMAINNAH pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga sdra. WILDAN MADENGKE mengantarkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa I MUTMAINNAH kemudian  terdakwa I memberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. WILDAN MADENGKE;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan sdr PONO CITRO (terdakwa dalam berkas terpisah) kurang lebih selama 3 minggu selanjutnya sdr  PONO CITRO menjualnya lagi melalui perantaraan sdr  AHMAT Alias MAT (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga yang sama yaitu Rp. 13.300.000,-(tiga belas juta rupiah) kepada orang yang menurut sdr AHMAT tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
  • Bahwa sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut telah dikembalikan oleh sdr PONO CITRO bersama sdr AHMAD (mereka terdakwa dalam berkas terpisah) kepada saksi/korban Rustam yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa II MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya untuk kejadian terakhir dilakukan terdakwa I MUTMAINNAH bersama terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI pada hari sabtu tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 12.27 wita dengan cara awalnya terdakwa I MUTMAINNAH menghubungi lagi saksi/korban Rustam dan memberitahu bahwa ia (terdakwa I MUTMAINNAH) mau lagi menyewa 1 (satu) unit sepeda motor selama 5 (lima) hari dan yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI, dan saksi/korban pun menyetujui niat terdakwa I tersebut sehingga pada saat itu juga terdakwa I MUTMAINNAH langsung menyuruh terdakwa III AFANDI UMONIA yang saat itu bersamanya untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso. Sesampainya di Showroom Metro Full, terdakwa III AFANDI UMONIA kemudian menemui saksi/korban kemudian saksi/korban pun meminta jaminan KTP dan mengambil gambar (foto) terdakwa III yang berdiri disamping sepeda motor merk Honda Scoopy yang akan di sewa tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban Rustam selanjutnya saksi/korban pun meneyerahkan sepeda motor tersebut beserta kunci dan STNK kepada terdakwa III kemudian terdakwa III AFANDI UMONIA pun membawa sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut ke rumah terdakwa I MUTMAINNAH ;
  • Bahwa berselang sehari setelah penjualan sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DN 4724 IM tersebut kepada sdr PONO CITRO, terdakwa I MUTMAINNAH kembali lagi menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memberi tahu kalau terdakwa I mau lagi menggadai satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DN 4244 RG sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan meminta tolong lagi agar sdr RIDWAN BAUDA mencari orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian terdakwa I tersebut sdr RIDWAN BAUDA pun kembali lagi menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian sdr RIDWAN BAUDA pada hari itu juga kembali lagi mendatangi sdr WILDAN MADENGKE dirumahnya yang beralamat di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso kota Kab. Poso dengan mengendarai sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan Nomor Polisi DN 4244 RG dan mengatan bahwa sepeda motor tersebut milik teman terdakwa I MUTMAINNAH yang mau digadai sehingga  sdr WILDAN MADENGKE pun berusaha memastikan apa yang disampaikan oleh sdr RIDWAN BAUDA dengan cara menghubungi terdakwa I MUTMAINNAH melalui via telepon dan menanyakan apakah benar apa yang dikatakan oleh sdr RIDWAN BAUDA tersebut kemudian terdakwa I MUTMAINNAH membenarkan bahwa satu unit sepeda motor tersebut merupakan milik temannya dan akan digadai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk keperluan bayar tagihan sewa kontrakan dan pada saat itu juga terdakwa I MUTMAINNAH mengirimkan gambar satu buah KTP melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan kalau KTP tersebut adalah pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada keesokan harinya yakni pada sekitar jam 09.00 wita Sdr. WILDAN MADENGKE kemudian menghubungi sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN Alias ACO (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui telepon dangan maksud untuk menggadaikan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna cream coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG tersebut tidak lama kemudian Sdr. WILDAN MADENGKE Alias IDANK bersama dengan Sdra. RIWAN BAUDA Alias WAWAN datang dengan berboncengan menemui sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN yang saat itu sedang berada di Belakang RSUD Poso, dengan membawa dan menunjukkan satu buah KTP sambil mengatakan bahwa KTP tersebut merupakan pemilik sepeda motor merk Honda SCOOPY tersebut dan setelah itu sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN pun menyetujui dan langsung memenyerahkan uang gadai  sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdra. WILDAN MADENGKE dengan kesepakatan bahwa dalam jangka 1 (satu) bulan maka sepeda motor tersebut akan di tebus;
  • Bahwa setelah Sdr. WILDAN MADENGKE bersama dengan Sdra. RIWAN BAUDA berhasil menggadai sepeda motor merk Honda SCOOPY tersebut pada sore harinya Sdr. WILDAN MADENGKE dan Sdr. RIDWAN BAUDA pun kembali ke rumah terdakwa I MUTMAINNAH untuk mengantarkan uang hasil gadai sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa I memberikan uang sebagai upah menggadai sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk Sdr. WILDAN MADENGKE dan Sdr. RIDWAN BAUDA (Mereka terdakwa dalam berkas terpisah);
  • Selanjutnya bahwa setelah sepeda motor merk Honda SCOOPY warna cream coklat tersebut berada dalam penguasaan sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN (terdakwa dalam berkas terpisah) selama 1 (satu) minggu, sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN pun menjualnya lagi kepada sdr sdr AHMAT Alias MAT (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN datang kerumah sdr AHMAT yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso dengan mengendarai sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG kemudian menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdr AHMAT dengan alasan  bahwa istrinya sekarang lagi sakit sehingga sepeda motor tersebut hendak dijual untuk biaya pengobatan istrinya yang lagi sakit tersebut;
  • Bahwa atas tawaran sdr INTJE PAHLAWAN DAHLAN tersebut maka sdr AHMAT pun menyetujui dan membayar harga pembelian sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat dengan nomor polisi DN 4244 RG tersebut  sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa kurang lebih selama 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu sepeda motor merk Honda SCOOPY warna krem coklat tersebut dalam penguasaan sdr AHMAT, selanjutnya sdr AHMAT pun menjualnya kembali kepada orang yang menurutnya ia  tidak kenal sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUTMAINNAH dan terdakwa III AFANDI UMONIA alias FANDI tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupian)

Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372, Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya