Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Pso AHMAD FAUZI DW J Alias DWI 1.Kapolri cq Kapolda cq.Kapolres Morowali cq Kepala Kesatusn Reserse Kriminal Polres Morowali
2.KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.Kejari Morowali
3.Mentri Keuangan RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD FAUZI DW J Alias DWI
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda cq.Kapolres Morowali cq Kepala Kesatusn Reserse Kriminal Polres Morowali
2KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.Kejari Morowali
3Mentri Keuangan RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUZI DWJ Alias DWI tidak Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima.
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima. (Vrijspraak)
3. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Menyatakan barang Bukti berupa;
1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan tipe A54 warna biru dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FAUZI DWJ Alias DWI
2. 2 (dua) buah alat kontrasepsi atau kondom merk sutra berwarna merah
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.244.000 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Dikembalikan kepada NURANISSA alias BUNGA
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya