| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa ASRUN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,7044 (sembilan koma tujuh nol empat empat) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 via whatshapp terdakwa menghubungi ROBOT (DPO) memesan 10 (Sepuluh) gram narkotika jenis sabu, selanjutnya ROBOT mengirimkan nomor rekening dan harga sabu sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terdakwa, kemudian melalui BRILINK terdakwa mengirim uang pembelian tersebut kerekening yang dikirim ROBOT, setelah itu terdakwa menuju daerah wilayah Kendari Sulawesi Tenggara sesuai titik yang telah di sepakati untuk mengambil sabu pesanan terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah melakukan tester, mencoba sabu, setelah dicoba bahannya bagus asli selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa sebelum terdakwa pergi ke kost terdakwa yang berada di Bungku Kota;
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 23:30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penyelidikan, mendatangi rumah terdakwa saat itu Tim menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi ASNI (ibu kandung terdakwa) yang berada dirumah tersebut, dimana saat itu saksi ASNI menyampaikan bahwa terdakwa tidak berada ditempat lalu menunjukan kamar terdakwa kepada Tim selanjutnya Tim mengundang aparat Desa saksi JASMIN untuk menyaksikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Petugas dimana pada saat itu di dalam kamar terdakwa tepatnya dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal sabu yang kemudian sabu yang ditemukan tersebut diamankan oleh Tim untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa beberapa bulan kemudian yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Pemberantasan BNNP Sulteng memperoleh informasi bahwa terdakwa sudah berada di rumahnya, sehingga pada saat itu Tim menuju rumah terdakwa dan menemukan terdakwa di kamar kos yang terletak di belakang rumah terdakwa, selanjutnya Tim lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, yang diawali Tim menjelaskan kepada terdakwa bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Tim telah melakukan Penggeledahan di kamar terdakwa di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal shabu dalam lemari pakaian terdakwa, saat itu terdakwa menjawab dan mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal sabu yang ditemukan Tim dalam lemari dalam kamar terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ROBOT pada tanggal 19 Februari 2025 yang rencananya akan terdakwa jual kembali, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNPP Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,7044 (sembilan koma tujuh nol empat empat) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0019.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25. 0019 tanggal 18 Oktober 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa ASRUN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa ASRUN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa ASRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa ASRUN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,7044 (sembilan koma tujuh nol empat empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 23:30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penyelidikan mendatangi rumah terdakwa, saat itu Tim menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi ASNI (ibu kandung terdakwa) yang berada dirumah tersebut, dimana saat itu saksi ASNI menyampaikan bahwa terdakwa tidak berada ditempat lalu menunjukan kamar terdakwa kepada Tim selanjutnya Tim mengundang aparat Desa saksi JASMIN untuk menyaksikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Petugas dimana pada saat itu di didalam kamar terdakwa tepatnya dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal sabu yang kemudian sabu yang ditemukan tersebut diamankan oleh Tim untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa beberapa bulan kemudian yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Pemberantasan BNNP Sulteng memperoleh informasi bahwa terdakwa sudah berada di rumahnya, sehingga pada saat itu Tim menuju rumah terdakwa dan menemukan terdakwa di kamar kos yang terletak di belakang rumah terdakwa, selanjutnya Tim lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, yang diawali Tim menjelaskan kepada terdakwa bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Tim telah melakukan Penggeledahan di kamar terdakwa di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal shabu dalam lemari pakaian terdakwa, saat itu terdakwa menjawab dan mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal sabu yang ditemukan Tim dalam lemari dalam kamar terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ROBOT pada tanggal 19 Februari 2025 yang rencananya akan terdakwa jual kembali, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNPP Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa kemudian setibanya dirumah terdakwa di Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa melakukan tester, mencoba sabu tersebut, setelah dicoba bahannya bagus asli selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa pergi ke kost terdakwa yang berada di Bungku Kota;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,7044 (sembilan koma tujuh nol empat empat) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0019.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25. 0019 tanggal 18 Oktober 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa ASRUN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa ASRUN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa ASRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |