Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Urundaka, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wita, Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH langsung menuju Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una dengan menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 13.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan rekan-rekan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI di rumahnya Desa Urundaka, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksiksan saksi masyarakat yaitu Saksi SAIFUL BAHRI alias IPUL dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0852-4272-7863 ditemukan dari tangan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI, selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa berangkat dari Desa Urundaka Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una menuju Tombo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo, kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI tiba di rumah Sdr. ADI (DPO) dan setelah bertemu dengan Sdr. ADI (DPO), Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan kepada Sdr. ADI (DPO) “SAYA MAU BA AMBE“ kemudian Sdr. ADI (DPO) menjawab “BERAPA“ kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan “YANG SERATUS”, kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan lagi kepada Sdr. ADI (DPO) “SAYA MAU AMBIL EMPAT BELAS PAKET” dikarenakan kebetulan uang yang ada di saku celana Terdakwa sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ADI (DPO) menjawab “TUNGGU” tak lama kemudian Sdr. ADI (DPO) memberikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI dan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI memberikan uang Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO), kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI meninggalkan rumah Sdr. ADI (DPO) dan pulang menuju ke Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya yang beralamat di Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, Terdakwa menyimpan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu tersebut disamping lemari di dalam kamar tidur Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI, kemudian pada pukul 13.30 wita petugas kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 14 (empat belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar disamping lemari, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah plastic klip kosong ditemukan diatas lantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0852-4272-7863 ditemukan dari tangan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung di bawa oleh Petugas Kepolisian ke Mapolres Tojo Una Una untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0166 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Juli 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto : 0,1096 gram) dengan nama sampel DIDUGA SABU 200 yang disita dari Terdakwa SUPRIYADI RAJANING dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Tojo Una-Una dan dilakukan di Kantor Balai POM Kota Palu tanggal 02 Juli 2025 dengan ditanda tangani oleh Terdakwa SUPRIYADI RAJANING alias YADI, Penyidik Rizal Polii,S.H dan di saksikan oleh Kamaruddin dan Soros Togi Hutahean. Dengan hasil perhitungan 14 paket narkotika di duga sabu dengan berat bersih 0.2524 gram
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/027/Ka/Rh/VI/2025/BNNK tanggal 20 Juni 2025 terhadap SUPRIYADI RAJANING alias YADI yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S. Kep.,Ns dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa SUPRIYADI RAJANING alias YADI tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba Amphetamine dan Methaphetamin
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 18 Juni 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Michael Julius Dupa yang disaksikan oleh Bripda Teguh Dwi Sukmana dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika AN. SUPRIYADI RAJANING berupa 14 (empat belas) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 gram (Bruto).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Urundaka, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 08.00 wita, Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH langsung menuju Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una dengan menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 13.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan rekan-rekan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI di rumahnya Desa Urundaka, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksiksan saksi masyarakat yaitu Saksi SAIFUL BAHRI alias IPUL dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0852-4272-7863 ditemukan dari tangan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI, selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa berangkat dari Desa Urundaka Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una menuju Tombo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo, kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI tiba di rumah Sdr. ADI (DPO) dan setelah bertemu dengan Sdr. ADI (DPO), Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan kepada Sdr. ADI (DPO) “SAYA MAU BA AMBE“ kemudian Sdr. ADI (DPO) menjawab “BERAPA“ kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan “YANG SERATUS”, kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI mengatakan lagi kepada Sdr. ADI (DPO) “SAYA MAU AMBIL EMPAT BELAS PAKET” dikarenakan kebetulan uang yang ada di saku celana Terdakwa sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ADI (DPO) menjawab “TUNGGU” tak lama kemudian Sdr. ADI (DPO) memberikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI dan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI memberikan uang Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO), kemudian Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI meninggalkan rumah Sdr. ADI (DPO) dan pulang menuju ke Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya yang beralamat di Desa Urundaka Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una, Terdakwa menyimpan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu tersebut disamping lemari di dalam kamar tidur Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI, kemudian pada pukul 13.30 wita petugas kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 14 (empat belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kamar disamping lemari, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah plastic klip kosong ditemukan diatas lantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0852-4272-7863 ditemukan dari tangan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung di bawa oleh Petugas Kepolisian ke Mapolres Tojo Una Una untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0166 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Juli 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto : 0,1096 gram) dengan nama sampel DIDUGA SABU 200 yang disita dari Terdakwa SUPRIYADI RAJANING dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Tojo Una-Una dan dilakukan di Kantor Balai POM Kota Palu tanggal 02 Juli 2025 dengan ditanda tangani oleh Terdakwa SUPRIYADI RAJANING alias YADI, Penyidik Rizal Polii,S.H dan di saksikan oleh Kamaruddin dan Soros Togi Hutahean. Dengan hasil perhitungan 14 paket narkotika di duga sabu dengan berat bersih 0.2524 gram
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/027/Ka/Rh/VI/2025/BNNK tanggal 20 Juni 2025 terhadap SUPRIYADI RAJANING alias YADI yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S. Kep.,Ns dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa SUPRIYADI RAJANING alias YADI tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba Amphetamine dan Methaphetamin
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 18 Juni 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Michael Julius Dupa yang disaksikan oleh Bripda Teguh Dwi Sukmana dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika AN. SUPRIYADI RAJANING berupa 14 (empat belas) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 gram (Bruto).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI RAJANING Alias YADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |