| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 4.965 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01149/2013 atas nama PHION TUNG JIN dengan batas-batas:
- Utara : Berbatasan dengan H. BASRI / PT. BTIIG / NUR TAHA
- Timur : Berbatasan dengan ASWADI RABI
- Selatan : Berbatasan dengan MUSTAKIM ALI
- Barat : Berbatasan dengan TANAH NEGARA
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01149/2013 atas nama PHION TUNG JIN yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 4.965 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus baliknama Sertifikat Hak Milik : Nomor 01149/2013 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 4.965 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) dari nama PHIONG TUNG JIN menjadi atas nama NURLAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 01149/2013 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 4.965 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi) dari nama PHIONG TUNG JIN menjadi atas nama NURLAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono). |