Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. 1.ILYAS Alias ATO
2.RIFALDI. U Alias IFAL
3.SUMANTA Alias PENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1160 /P.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Alias ATO[Penahanan]
2RIFALDI. U Alias IFAL[Penahanan]
3SUMANTA Alias PENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Perusahaan PT. WANGXIANG NICKEL INDONESIA yang berada di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------- - Bahwa pada hari Selasa Tanggal 01 April 2025 sekitar 19.00 WITA, Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO sedang berada di Penginapan Sumber Tani yang bertepat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang ALDI (DPO), BOJES (DPO), RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) menggunakan kendaraan mobil Pick Up Grand Max warna Hitam, kemudian pada saat itu ALDI (DPO) mengatakan “Bagaimana ada yang mau ikut kelokasiku di wanxiang karena kendaraan sudah ada ini?”, kemudian Terdakwa menjawab ”kalau saya mengikut saja” setelah itu ALDI (DPO) masuk ke dalam penginapan untuk mengajak Terdakwa II RIIFALDI. U, setelah ALDI (DPO) keluar dari penginapan Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO menyetujui untuk ikut pergi ke PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA yang berada di Desa Bahomotefe, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, ALDI (DPO), BOJES (DPO), RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) pergi menuju ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam dan tiba sekira pukul 23.00 WITA, setibanya di lokasi yang dimaksud ALDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ILYAS Alias ATO “kamu tunggu dulu disini dibelakang pasar saya masuk dulu potong itu kabel kalau sudah dipotong baru kamu masuk melangsir”, setelah itu ALDI (DPO) dan BOJES (DPO) langsung memasuki area perusahaan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA dengan membawa alat pemotong kabel tembaga dan melewati hutan-hutan yang berada di belakang pasar malam, sementara Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) menunggu di belakang pasar malam; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WITA, ALDI (DPO) dan BOJES (DPO) keluar dari area perusahaan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA dengan membawa 2 (dua) buah potongan kabel tembaga yang kemudian di simpan di dalam air yang tergenang yang berada di belakang pasar malam tersebut, setelah itu ALDI (DPO) mengatakan ” masuk mi melangsir itu kabel karena sudah saya potong-potong”, setelah itu Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) secara bergantian memasuki area perusahaan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA dengan melewati pagar seng yang sudah rusak untuk mengambil kabel tembaga yang telah terpotong oleh ALDI (DPO) dan BOJES (DPO), kemudian pada saat Para Tersangka sedang bergantian mengambil kabel tembaga tersebut Para Tersangka melarikan diri karena terlihat oleh security yang sedang bertugas; Bahwa selanjutnya Terdakwa I ILYAS Alias ATO sedang bersembunyi di semak semak yang berada di belakang pasar malam yang genangan airnya sampai di pinggang Terdakwa I ILYAS Alias ATO, selanjutnya sekitar beberapa jam kemudian saat Terdakwa I ILYAS Alias ATO melihat situasi sudah aman Terdakwa I ILYAS Alias ATO keluar dari tempat persembunyian dan pergi ke warung yang berada di pinggir jalan Trans Sulawesi, setelah sekitar 10 menit datang Saksi UMAR TANGKAMBU, Saksi SARPAN dan Saksi FARIANUS ROA selaku security menghampiri Terdakwa I ILYAS Alias ATO dan membawa Terdakwa I ILYAS Alias ATO untuk dilakukan introgasi di pos jaga, setelah dilakukan introgasi Terdakwa I ILYAS Alias ATO mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian kabel tembaga di dalam kawasan Perusahan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA bersama 7 (tujuh) orang temannya yang bernama Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, MARSEL (DPO), ALDI (DPO), BOJES (DPO), HENDAR (DPO) dan RAHUL (DPO) yang berhasil kabur dan melarikan diri, kemudian Terdakwa I ILYAS Alias ATO beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL bertemu dengan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO di Penginapan Sumber Tani yang berada di Desa Labota, setelah itu Terdakwa III SUMANTA berencana kembali masuk mengambil sisa tembaga yang telah ALDI (DPO) potong sebelumnya, kemudian Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO menuju PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA dengan menggunakan motor, kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO memasuki perusahaan lewat pagar samping perusahaan yang sudah terbuka, sesampainya di dalam Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO langsung mencari potongan tembaga tetapi saat itu Saksi ANWAR, Saksi FARIS KENDEHIFU Alias FARIS dan Saksi MOH. TAUFIK Alias TAUFIK mengetahui keberadaan Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, kemudian langsung menurup akses jalan keluar sehingga Para Tersangka tertangkap, setelah tertangkap Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO di bawa ke pos jaga untuk dilakukan introgasi sehingga saat itu Para Tersangka langsung mengakui bahwa Para Tersangka telah melakukan pencurian kabel tembaga di dalam kawasan Perusahan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA yaitu Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, MARSEL (DPO), ALDI (DPO), BOJES (DPO), HENDAR (DPO) dan RAHUL (DPO), setelah itu Para Tersangka diamankan di kantor Perusahaan PT. WANXIANG untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian; - - - Bahwa Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL dan Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, MARSEL (DPO), ALDI (DPO), BOJES (DPO), HENDAR (DPO) dan RAHUL (DPO) mengambil sebanyak 4 buah potongan kabel tembaga dengan total panjang seluruhnya 11,30 (sebelas koma tiga) meter milik perusahaan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA tanpa seizin dari perusahaan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA; Bahwa Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, ALDI (DPO), BOJES (DPO), RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) pada saat mengambil kabel tembaga dengan cara memotong menggunakan alat pemotong kabel tembaga; Bahwa berdasarkan Surat Kerugian Nomor : EKS.24/WNI/LGL/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ILYAS Alias ATO, Terdakwa II RIIFALDI. U Alias IFAL, Terdakwa III SUMANTA Alias PENO, ALDI (DPO), BOJES (DPO), RAHUL (DPO), MARSEL (DPO) dan HENDAR (DPO) mengakibatkan PT. WANXIANG NICKEL INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya