Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ABD HAFID ABAS alias HAFID pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban KUSPRIYANTO alias PAPA NUR berada di depan rumahnya sedang menyusun buah kelapa. Kemudian datang Terdakwa dan berkata “kenapa kamu kasih keluar itu patok” dan saksi korban menjawab “saya tidak kasih keluar, kemarin saya kasih bersih rumput mungkin jatuh”. Terdakwa kemudian bertanya lagi “kamu sudah pasang”? dan dijawab oleh Saksi Korban “belum, saya masih banyak kerja ini, nanti saya pasang.” Setelah itu, Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis mata sebelah kiri, menendang Saksi Korban dengan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada Saksi Korban sampai terjatuh. Setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dan Saksi Korban berusaha melepaskan cekikan tersebut. Setelah terlepas, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Korban dan Saksi Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poso Pesisir Utara;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum KUSPRIYANTO alias PAPA NUR pada Puskesmas Tambarana yang diperiksa oleh dr. Filadelfia Sari pada tanggal 05 Agustus 2025 diketahui:
- Wajah sebelah kiri, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan tepi luka berbatas tegas disertai dengan pembengkakan pada pipi sebelah kiri.
- Kelopak mata kiri, terdapat satu luka memar berwarna kemerahan dan terdapat satu luka lecet disertai perdarahan dengan ukuran 0,5 cm dengan jarak 0,3 cm.
- Dagu, terdapat luka lecet dengan ukuran 0,6 cm tanpa disertai perdarahan aktif.
- Leher, terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan tepi yang tegas dengan ukuran 0,6 cm pada sisi leher bagian luar.
- Tangan kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 0,3 cm pada sisi tangan bagian luar dengan jarak 4 cm dari siku.
- Kaki kiri, tampak luka lecet dengan ukuran 0,3 cm dengan jarak 2 cm dari lutut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |