| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI bersama-sama dengan lelaki HAMKA (DPO), pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 ,bertempat di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi. Kab.Morowali Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara, Pencurian Secara Bersama-sama dan bersekutu.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 02.30 wita, pada saat Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI berada di kost Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI di desa lalampu kec. bahodopi kab.morowali, datang rekan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI yaitu HAMKA (DPO), kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) bercetita-cerita, tidak lama kemudian rekan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI, HAMKA (DPO) mengatakan “CADI , saya keluar dulu, saya pergi cari uang “ dan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI mengatakan “ oh iya “ setelah itu HAMKA (DPO) tersebut pergi meninggalkan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI di kos kosan, dengan menggunakan motor miliknya;
- Bahwa tidak lama kemudian , HAMKA (DPO) kembali ke kost Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI lalu HAMKA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI “ CADI, ada motor CRF di sana, tidak terkunci stang” dan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI menjawab “dimana?” dan HAMKA menjawab “di lorong LASINRANG”, kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) berboncengan menuju ketempat motor tersebut yang di ketahui kemudian milik Saksi Korban DIRGA;
- Bahwa setelah sampai di tempat motor diparkir, kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI turun dari boncengan rekan HAMKA (DPO), dan kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI berjalan menuju motor HONDA CRF Warna Hitam/Putih dengan nomor rangka : MH1KD1116NK332654, nomor Mesin :KD11E-1331993 dan nomor polisi : DP 3782 HY kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI memegang stir motor tersebut dan kemudian mengoyangkan stir motor tersebut untuk mencari tahu apakah motor terkunci stir atau tidak;
- Bahwa setelah Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI memastikan stir tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI mendorong motor tersebut dengan kedua tangannya menuju kearah jalan raya, kemudian setelah sampai di jalan raya Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI menaiki motor tersebut, HAMKA (DPO) kemudian mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki nya, dan setelah sampai di jalan poros, Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI kemudian menghidupkan mesin motor dengan menggunakan kunci kontak motor yang oleh pemiliknya lupa cabut;
- Selanjutnya Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) membawa motor tersebut menuju ke kost tempat tinggal Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI, dan kemudian setelah sampai, motor tersebut di parkir di depan kost milik Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) datang kerumah SAKSI I GUSTI PUTU SUJANA untuk menawarkan motor untuk dijual, namun pada awanya SAKSI I GUSTI PUTU SUJANA tidak mau membeli motor tersebut, karna Terdakwa ASFAND I R Alias CADDI beralasan membutuhkan uang akhirnya SAKSI I GUSTI PUTU SUJANA menerima gadai motor tersebut dengan menyerahkan uang gadai sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) mendatangi rumah Saksi I KADEK SUDIARSANA Alias KADEK MALINO untuk menawarkan motor tersebut, kemudian Saksi I KADEK SUDIARSANA Alias KADEK MALINO membeli motor tersebut dengan harga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI mendatangi kembali rumah SAKSI I GUSTI PUTU SUJANA untuk menembus motor yang Terdakwa gadai kemudian menembus 1 (satu) unit motor jenis HONDA CRF tersebut dengan harga yang sama yaitu Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa ASFANDI alias CADDI pergi membawa 1 (satu) unit motor jenis HONDA CRF tersebut kerumah Saksi I KADEK SUDIARSANA Alias KADEK MALINO;
- Selanjutnya terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) membagi 2 (dua) sisa uang tersebut.
- Bahwa Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) mengambil kendaran bermotor merek HONDA CRF Warna Hitam/Putih dengan nomor rangka: MH1KD1116NK332654, nomor mesin :KD11E-1331993 dan nomor polisi : DP 3782 HY milik Saksi korban DIRGA tanpa se izin Saksi korban DIRGA;
- Bahwa satu unit kendaran bermotor merek HONDA CRF Warna Hitam/Putih tersebut, adalah benar milik Saksi korban DIRGA dan bukan milik Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO);
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO), Saksi korban DIRGA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI bersama-sama dengan lelaki HAMKA (DPO), pada Hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 ,bertempat di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi. Kab.Morowali Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) berangkat dari kosnya yang beralamat di desa lalampu kec. bahodopi kab.morowali menggunakan Motor Vino milik HAMKA (DPO) menuju kos Saksi korban DIRGA yang beralamat di desa Bahodopi, kec. bahodopi kab.morowali kemudian mengambil kendaran bermotor merek HONDA CRF Warna Hitam/Putih milik Saksi korban DIRGA yang diparkirkan di depan kost Saksi korban DIRGA ;
- Selanjutnya setelah sampai pada lokasi motor tersebut diparkirkan, Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI mengecek kondisi motor tersebut dan HAMKA (DPO) menunggu di atas motornya;
- Selanjutnya Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI mendorong motor tersebut dengan kedua tangannya menuju kearah jalan raya, kemudian setelah sampai di jalan raya Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI menaiki motor tersebut, HAMKA (DPO) kemudian mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki nya, dan setelah sampai di jalan raya, Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI kemudian menghidupkan mesin motor dengan menggunakan kunci kontak motor yang oleh Saksi DIRGA lupa dicabut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) menggadaikan motor tersebut kepada SAKSI I GUSTI PUTU SUJANA sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi menemui Saksi I KADEK SUDIARSANA Alias KADEK MALINO dan menawarkan motor tersebut untuk dijual selanjutnya Saksi I KADEK SUDIARSANA Alias KADEK MALINO sepakat untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO) mengambil kendaran bermotor merek HONDA CRF Warna Hitam/Putih dengan nomor rangka:MH1KD1116NK332654, nomor mesin :KD11E-1331993 dan nomor polisi : DP 3782 HY milik Saksi korban DIRGA tanpa se izin Saksi korban DIRGA;
- Bahwa satu unit kendaran bermotor merek HONDA CRF Warna Hitam/Putih dengan nomor rangka : MH1KD1116NK332654, nomor rangka :KD11E-1331993 dan nomor polisi : DP 3782 HY adalah benar milik Saksi korban DIRGA dan bukan milik Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO);
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa ASFANDI R Alias CADDI dan HAMKA (DPO), Saksi korban DIRGA mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------- |