INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Pso | MOH.ASRAR ABD SAMAD | KEJAGUNG RI cq.KEJATI SULTENG cq,KEJARI MORUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : PRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2025 atas nama tersangka MOH. ASRAR ABD. SAMAD adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |