Dakwaan |
Bahwa terdakwa MELISA MAINTI alias ICA Bersama sama dengan Saksi MAKSI YONATA WETESI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 21 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Tentena Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terhadap saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mengajukan kredit di Bank Yaspis dengan agunan BPKB mobil AGYA warna Biru milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, setelah dilakukan pengecekan di Bank Yaspis ternyata BPKB tersebut atas nama ARDI TIMBANI, pada saat itu petugas Bank Yaspis selaku Mantri atas nama ALDI TANCARO mengatakan “Tidak ada jaminan yang atas nama bapak yang bisa dijaminkan karena BPKB ini atas nama saudaranya bapak” lalu saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menjawab “Jika ada setrifikat atas nama saya itu untuk apa” Lalu petugas mengatakan bahwa sertifikat itu hanya sebagai pendamping jika BPKB itu digugat.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI Kembali mendatangi Bank Yaspis dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 254 milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan pada saat itu saksi bertemu dengan Terdakwa dengan saksi ALDI TANCARO, selanjutnya saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI langsung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 254 tersebut kepada saksi ALDI TANCARO dan Terdakwa.
- Bahwa sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI tidak dijadikan agunan di Bank Yaspis oleh Terdakwa melainkan Terdakwa pegang/simpan
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 Sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI ditelpon oleh Terdakwa untuk merapat ke Bank Yaspis guna pencairan, lalu saksi VIKTOR RUSTIN TIMBANI mendatagi Bank Yaspis dan langsung bertemu dengan saksi ALDI TANCARO dan memanggil saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI untuk pencairan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2021 saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI melunasi pinjaman di Bank Yaspis dengan cara menghubungi Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa datang ke rumah Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI sambil memperlihatkan Kwitansi Bukti Setoran Bank Perkreditan Rakyat Yaspis Dana Prima yang sudah tertulis jumlah pinjaman yang saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI lunasi, selanjutnya Istri Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang Bernama IFONI ROTINSULU langsung memberikan uang tersebut sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah pelunasan, Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menanyakan kepada Terdakwa “kapan berkasnya bisa diambil”, lalu Terdakwa menjawab “terserah”.
- Selanjutnya sekitar seminggu berikutnya hari dan tanggal yang sudah tidak dingat sekitar pukul 14.00 wita pada bulan November 2021, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mendatangi kantor Bank Yaspis untuk menanyakan berkasnya, sesampainya di Bank Yaspis saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI bertemu dengan YENI DJENJENGI, lalu sdri. YENI DJENJENGI mencoba untuk mencari berkas dari saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, tidak lama berselang, Sdri. YENI DJENJENGI Kembali mendatangi saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan memperlihatkan hanya ada berkas berupa BPKB Mobil, lalu saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI betanya “Kenapa hanya ada BPKB mobil?” dan YENI DJENGJENGI mengatakan “hanya ada itu di Gudang”. Selanjutnya Sdri. YENI DJENJENGI melakukan pengecekan berkas yang ada di monitor computer Bank Yaspis dan hanya menemukan bahwa pinjaman atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI hanya ada BPKB sebagai Agunan.
- Selanjynya tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada Tahun 2018 bertempat di Bank Yaspin, Terdakwa bersama-sama dengan saksi MAKSI YONATAN WETESI mebicarakan maksud Terdakwa meminjam nama saksi MAKSI YONATAN WETESI untuk pengajuan pinjaman di Bank BRI Unit Tentena dengan bekata “bisa saya minta tolong kalua namamu belum ada di pinjam pegawai di BRI, saya mau pinjam” dan saksi MAKSI YONATAN WETESI belum langsung menjawab, dan Terdakwa meyakinkan saksi MAKSI YONATAN WETESI dengan berkata “Untuk kelengkapannya jaminan dan juga surat-surat dari BRI nanti saya yang bantu lengkapi”
- Selanjutnya pada Tanggal 21 Mei 2018 Terdakwa bersama dengan saksi MAKSI YONATAN WETESI melakukan pinjaman kredit ke Bank BRI menggunakan Agunan Sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, dengan besaran pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa dari uang pinjaman tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi MAKSI YONATA WETESI sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) atas dasar imbalan terima kasih dari Terdakwa karena nama Saksi MAKSI YONATA WETESI yang dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI unit Tentena, dan sisanya tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat kembali bulan Oktober 2018, saksi MAKSI YONATA WETESI kembali menanyakan kepada Terdakwa untuk memperpanjang kredit menggunakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik no.254 atas Nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan Terdakwa mengiyakan untuk saksi MAKSI YONATAN WETESI memperpanjang pinjaman di Bank BRI Unit Tentena, tetapi untuk perparjangan kredit menjadi tanggungan dari Saksi MAKSI YONATAN WETESI.
- Bahwa saksi MAKSI YONATAN WETESI memperpanjang kredit dengan agunan Sertifikat Hak Milik No.254 atas Nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI sekitar bulan Oktober Tahun 2018 sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan pada Bulan Mei 2019 sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa pada Tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa Bersama dengan Saksi MAKSI YONATAN WETESI mendatangi rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dengan maksud memeritahukan kepada saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI bahwa Sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI telah digunakan oleh Terdakwa bersama saksi MAKSI YONATAN WETESI dengan Terdakwa mengatakan “Kaa sebenarnya berkas tersebut dipakai MAKSI”. Selanjutnya terdakwa mengatakan “saya tanggungjawab sertifikatnya bapak nanti saya akan kembalikan sertifikat bapak satu bulan ini”.
- Selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2022 saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sertifikat milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, tidak lama kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, selanjutnya pada saat tiba di rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI terdakwa mengatakan “Kaka itu berkas sebenarnya maksi sudah gadaikan di Bank BRI sejak dari tahun 2018 waktu dari kaka kali ba pinjam di Bank Yaspis” lalu terdakwa mengatakan bahwa “terdakwa berjanji untuk mengembalikan sertifikat tersebut”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan oktober 2022, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mendatangi Bank BRI Unit Tentena untuk menanyakan pinjaman atas nama MAKSI YONATAN WETESI, lalu salah satu pegawai Bank BRI Unit Tentena memperlihatkan Sertifikat Hak Mlik no. 254 milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang berada di dalam berkas pinjaman saksi MAKSI YONATAN WETESI.
- Bahwa peminjaman dengan agunan Sertifikat Hak Milik no. 254 yang diajukan ke Bank BRI atas nama saksi MAKSI YONATAN WETESI tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari nama pemilik sertifikat Hak Milik no. 254 yakni VIKTOR RUSTIAN TIMBANI.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan secara langsung kepada saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik no.254 sebagai agunan kepada Bank BRI Unit Tentena.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian berupa Setifikat Hak Milik No. 254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang diagunkan kepada Bank BRI Unit Tentena.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------- |